Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Besar Tarif Perpanjangan SIM: Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000; Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000; Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000; Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Sebelum membuat SIM C secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemohon SIM. 1. Persyaratan usia. Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total. Halaman Berikutnya. Cek pajak kendaraan Kabupaten Bantul dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu melalui website resmi cekpajak.com, melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Untuk cara pertama dan kedua, pemilik kendaraan hanya perlu mengakses website atau aplikasiBaca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya. Penjelasan pihak kepolisian. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal digunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.
BANTUL - Polres Bantul membuat terobosan, masyarakat tak perlu repot-repot lagi antre lama saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau pencari SIM baru bisa melakukan pendaftaran via online di sim.polresbantul.com. “Kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal. tamsWmJ.